Apakah Mengorek Kuping Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya

- 15 Maret 2024, 09:52 WIB
Apakah Mengorek Kuping Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya
Apakah Mengorek Kuping Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya /PIXABAY

UTARA TIMES – Apakah mengorek kuping bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasan hukumnya.

Salah satu penyebab batal puasa adalah memasukkan benda ke dalam tubuh. Lantas, apakah mengorek kuping membatalkan puasa?

Seperti yang diketahui, kegiatan yang sudah pasti membatalkan puasa adalah makan, minum, dan berhubungan badan. Namun, bagaimana dengan mengorek kuping?

Keingintahuan umat Muslim terkait mengorek kuping membatalkan puasa atau tidak, menunjukkan bahwa umat Muslim sangat bersungguh sunggguh dalam menjalankan berpuasa.

Baca Juga: Nonton Queen of Tears Episode 3 dan 4 Sub Indo, Full Episode

Umat Muslim berupaya untuk menjauhi segala kegiatan atau hal yang bisa membuat puasa batal, atau membuat pahala menjadi berkurang.

Mengorek Kuping Membatalkan Puasa?

Tidak ada dalil yang menyebutkan mengorek kuping atau hidung bisa membatalkan puasa.

Melansir dari an-nur.ac.id, Ketua Bidang Dakwah MUI, Cholil Nafis, berpendapat bahwa membersihkan telinga atau mengorek hidung tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x