Baca Juga: Niat dan Doa Sholat Tahajud, Tersedia Arab, Latin dan Terjemahannya
Hal tersebut karena benda yang dimasukkan ke dalam tubuh (jari dan cotton buds) tidak masuk ke organ pencernaan.
Cholil menjelaskan bahwa kaidah umum pembatalan puasa adalah memasukkan sesuatu hingga mencapai pencernaan, terutama makanan dan minuman.
M. Quraish Shihab juga mengemukakan pendapat yang sama, dalam bukunya tentang keislaman, ia menyebutkan mengupil dan membersihkan telinga tidak membuat puasa menjadi batal.
Dengan demikian, maka sudah jelas jika mengorek kuping dengan cotton buds, atau membersihkan rongga hidung di siang hari boleh dilakukan karena tidak membatalkan puasa.
Itulah ulasan yang dapat dibagikan terkait apakah mengorek kuping membatalkan puasa atau tidak.***