Denda 180 Juta Bagi Majikan Hongkong yang Pecat TKW Hamil. Apa Syaratnya?

- 5 Juli 2021, 21:35 WIB
Denda 180 Juta Bagi Majikan Hongkong yang Pecat TKW Hamil. Apa Syaratnya?
Denda 180 Juta Bagi Majikan Hongkong yang Pecat TKW Hamil. Apa Syaratnya? /pixabay

Namun, apabila TKW Hongkong sudah bekerja selama 10 bulan maka akan mendapatkan hak cutinya yakni cuti hamil selama 10 minggu sebulan sebelum melahirkan.

Baca Juga: Iwan Fals Meminta Pemerintah Tegas Terhadap Penimbun Oksigen dan Obat Covid-19

Ia pun menambahkan apabila TKW Hongkong libur alias cuti tetap mendapatkan gaji, hanya saja tidak tetap.

Dirinya juga mengatakan apabila majikan memecat TKW Hongkong yang sedang hamil, yang jelas hamil oleh suaminya maka, majikan tersebut didenda sebesar Rp180 juta.

Tidak hanya itu, majikannya juga didenda dengan harus membayar satu kali gaji dan cuti bersalin selama 10 bulan.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Vaksin Moderna untuk Pengunaan Darurat Menyusul 4 Jenis Vaksin Lainnya

Meskkipun begitu, TKW Hongkong yang sedang hamil umumnya lebih memilih berhenti dan mengundurkan diri karena alasaan mudah lelah karena mengerjakan pekerjaan rumah dalam kondisi hamil.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah