Denda 180 Juta Bagi Majikan Hongkong yang Pecat TKW Hamil. Apa Syaratnya?

- 5 Juli 2021, 21:35 WIB
Denda 180 Juta Bagi Majikan Hongkong yang Pecat TKW Hamil. Apa Syaratnya?
Denda 180 Juta Bagi Majikan Hongkong yang Pecat TKW Hamil. Apa Syaratnya? /pixabay

UTARA TIMES - Tenaga Kerja Wanita (TKW) salah satu profesi yang paling diminati di Indonesia salah satunya Hongkong. 

Selain gaji yang didapatkan cukup besar TKW juga memiliki peluang untuk menikmati keindahan luar negeri tempat ia bekerja.

Dengan gaji yang cukup besar, beban pekerjaan yang dilakukan juga cukup besar.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal Copa America 2021 : Argentina vs Kolombia, Brasil vs Peru

Namun, apakah Anda tau jika hak TKW di Hongkong ketika hamil saat bekerja dan diberhentikan akan mendapatkan Rp180 juta? Simak syaratnya berikut ini.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang TKW Hongkong yang mengatakan "Jika suami istri bekerja di Hongkong kemudian sang istri hamil, lalu sang majikan memecatnya, maka sang majikan harus membayar denda," ungkapnya di kanal Youtube.

Untuk medapatkan hak dan perlindungan tentunya harus menyertakan surat kehamilan dari dokter, oleh karena itu segera mungkkin untuk periksa ke dokter sebagai bukti.

Baca Juga: Prediksi Semifinal Copa America : Brasil vs Peru 6 Juli 2021

Dia juga mengatakan majikan tidak boleh untuk memberhentikan TKW yang sedang hamil apabila TKW tersebut sudah bekerja bersamanya selama 10 tahun.

"Apabila TKW tersebut belum bekerja selama 10 bulan maka tidak mendapatkan haknya." Ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x