2. Paspor almarhum.
3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku.
4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit.
5. Izin ekspor otoritas setempat.
6. Certification of Sealing.
7. Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
Syarat ini sebagai ketentuan untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut kemudian berkoordinasi dengan otoritas me setempat untuk mengurusi jenazah.
Untuk biaya pemulangan Jenazah ini biasanya akan ditanggung oleh Kemenlu melalui KBRI jika keluarga memang tidak mampu untuk menanggungnya dengan syarat surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu.