Tanggapi Kasus Predator Seks 12 Santriwati di Bandung, Ketua PKC PMII Jabar : Hukum Seberat-beratnya

10 Desember 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual/Tanggapi Kasus Predator Seks12 Santriwati di Bandung, Ketua PKC PMII Jabar : Hukum Seberat-beratnya /Freepik/

UTARA TIMES - Kasus biadab yang dilakukan oleh seorang guru pesantren Herry Wiriawan kepada 12 santriwati di Kawasan Cibiru, Kota Bandung mendapat kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk PKC PMII Jawa Barat.

Diketahui sebelumnya, Pelaku Predator seks guru pesantren di Kota Bandung itu melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat termasuk dilokasi tepat belajar

Hal itu termuat dalam keterangan Kejati Jabar yang menyebutkan, Pelaku bernama Herry Wiriawan melakukan aksinya di Herry Wiriawan melakukan aksi bejatnya di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Baca Juga: Menyoal Predator Seks Guru Pesantren di Bandung, DPC GMNI Bandung Kecam Keras Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati

Sementara dalam dakwaan, Herry Wiriawan sebagai pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mendengar kabar kasus biadab guru pesantren di bandung yang melakukan pelecehan seksual kepada Santriwati hingga korban melahirkan tersebut, Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat, Apriliana Eka Dani menyebut pelaku tindakan biadab tersebut harus dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: Piala AFF Timnas Indonesia: Shin Tae-Yong Sebut Evan Dimas Pemeran Penting Timnas Indonesia

"Tidak sepatutnya seorang manusia melakukan tindakan bejat tersebut, bukan hanya seorang guru tapi seorang manusia yang memiliki akal sehat tidak boleh melakukan tindakan binatang seperti pemaksaan hubungan seksual (pemerkosaan)," kata April sebagaimana dikutip dari LiterasiNews, Kamis, 19 Desember 2021.

"Apalagi ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik! Ini jelas tindakan tidak bermoral, pelaku harus dihukum seberat-beratnya atau bila perlu dikebiri," Katanya.

April menjelaskan lingkungan pesantren yang sudah semestinya menjadi lingkungan yang religius, menjadi ruang aman dan nyaman bagi santri untuk belajar dan mendalami ilmu agama.

"Akan tetapi dia (HW) dengan seenaknya melakukan tindakan pemerkosaan dan menghancurkan masa depan serta karir akademiknya,” tegasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mang Oded M Danial, Walikota Bandung yang Meninggal Dunia Secara Mendadak Siang Ini

April mengingatkan seluruh orang tua mengenai pentingnya mencari pondok pesantren yang jelas asal usulnya, terang sanad keilmuanya, memiliki izin operasional yang dapat dipertanggung jawabkan, lembaganya berbadan hukum dan lain sebagainya.

Selain daripada itu, penting juga bagi lembaga-lembaga pendidikan untuk melakukan rekruitment tenaga pendidik yang lebih selektif, tidak hanya dilihat dari riwayat akademiknya saja namun juga kepribadiannya.

“Tapi saya himbau kepada seluruh orang tua untuk tidak perlu khawatir apabila ingin menitipkan putra-putrinya belajar di pondok pesantren. Sebab pondok pesantren akan tetap menjadi kawah candra dimuka bagi peradaban umat Islam Indonesia," pungkasnya.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler