Tanggapi Kasus Predator Seks 12 Santriwati di Bandung, Ketua PKC PMII Jabar : Hukum Seberat-beratnya

- 10 Desember 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual/Tanggapi Kasus Predator Seks12 Santriwati di Bandung, Ketua PKC PMII Jabar : Hukum Seberat-beratnya
Ilustrasi pelecehan seksual/Tanggapi Kasus Predator Seks12 Santriwati di Bandung, Ketua PKC PMII Jabar : Hukum Seberat-beratnya /Freepik/

"Apalagi ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik! Ini jelas tindakan tidak bermoral, pelaku harus dihukum seberat-beratnya atau bila perlu dikebiri," Katanya.

April menjelaskan lingkungan pesantren yang sudah semestinya menjadi lingkungan yang religius, menjadi ruang aman dan nyaman bagi santri untuk belajar dan mendalami ilmu agama.

"Akan tetapi dia (HW) dengan seenaknya melakukan tindakan pemerkosaan dan menghancurkan masa depan serta karir akademiknya,” tegasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mang Oded M Danial, Walikota Bandung yang Meninggal Dunia Secara Mendadak Siang Ini

April mengingatkan seluruh orang tua mengenai pentingnya mencari pondok pesantren yang jelas asal usulnya, terang sanad keilmuanya, memiliki izin operasional yang dapat dipertanggung jawabkan, lembaganya berbadan hukum dan lain sebagainya.

Selain daripada itu, penting juga bagi lembaga-lembaga pendidikan untuk melakukan rekruitment tenaga pendidik yang lebih selektif, tidak hanya dilihat dari riwayat akademiknya saja namun juga kepribadiannya.

“Tapi saya himbau kepada seluruh orang tua untuk tidak perlu khawatir apabila ingin menitipkan putra-putrinya belajar di pondok pesantren. Sebab pondok pesantren akan tetap menjadi kawah candra dimuka bagi peradaban umat Islam Indonesia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x