UTARA TIMES - Dalam kekaisaran fiktif Sunda Empire, Nasri Banks merupakan seorang terdakwa yang berperan sebagai petinggi di kekaisaran tersebut.
Baca Juga: Khasiat Safron Bagi kecantikan wajah, dan Peluang Bisnisnya yang Menggiurkan
Ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Diketahui, Kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin mengatakan, kliennya itu beranggapan bahwa putusan itu dapat mengganggu eksistensi kekaisaran fiktif itu di mata internasional.
Atas putusan tersebut, ia berupaya mengajukan hukum banding.
Baca Juga: Pjs. Bupati Indramayu Memotivasi Pegawai Puskesmas
Karena pertimbangan eksistensi Sunda Empire di mata internasional yang dapat terganggu dengan putusan bersalahnya Sunda Empire," kata Erwin di Bandung, seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 3 November 2020.
Pihaknya mengakui bahwa putusan hakim itu sudah sesuai dengan analisis hukum yang dilakukan tim kuasa hukum.
Baca Juga: Ditemukan Kerangka Manusia Dalam Karung di Cibinong
Namun, menurutnya, ada beberapa poin nota pembelaan juga yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Bandung.