Ganggu Eksistensi, Sunda Empire Ajukan Banding

- 3 November 2020, 19:04 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara /RRI

"Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kita karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung, sebelumnya menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Baca Juga: Indofood Hadirkan Pop Mie “Panas” Pakai Nasi!

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Baca Juga: Menjelang Hari Pahlawan 10 November, Berikut 10 Lagu Nasional Yang wajib Didengerkan

Menurut Majelis Hakim, putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***

 

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x