BLT UMKM Rp2,4 Juta Telah Siap untuk tahun 2021, Cek Syarat-Syaratnya

27 Desember 2020, 19:31 WIB
ILUSTRASI: BLT UMKM /PIXABAY/stevepb

UTARA TIMES - (27/12) BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada temin 1 dan 2

Kemenkop akan tetap menyalurkan BLT Banpres Rp2,4 juta di tahun 2021 karena masih banyak masyarakat pelaku UMKM yang tidak mendapatkan bantuan ini.

Hal tersebut disebabkan oleh lebihnya target penyaluran dana BLT yang pendaftarnya hingga 28 juta. sedangkan target awal BLT ini diberikan kepada 12 Juta pelaku UMKM

Baca Juga: Ini Kriteria dan Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di tahun 2021 Mendatang

Sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro telah menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta sepanjang tahun 2020.

Berikut kriteria penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Sebelum itu, pastikan cek terlebih dahulu kriterian berikut ini:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Berikut cara apabila memiliki Kendala dalam Program BLT UMKM 2,4 Juta, Hubungi kontak berikut

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selain itu, cek juga persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Sinopsis Film 'Broken City' yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Apabila anda memiliki masalah terkait Program Banpres ini, segera hubungi Call Center Kemenkop 500-597 atau menghubungi kantor lembaga berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Rekomendasi HP Murah, Promo Akhir Tahun dari Situs Belanja Online

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Artikel ini pernah tayang di Media Pakuan.Pikiran-Rakyat dengan judul Kemenkop Targetkan 16 Juta Peneriman BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di Tahap 3 2021, Ini Penjelasannya (Holis / Media Pakuan).*** 

 

Editor: Nur Umar

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler