UTARA TIMES - (27/12) Sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro telah menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta sepanjang tahun 2020.
BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada termin 1 dan 2
Kemenkop akan tetap menyalurkan BLT Banpres Rp2,4 juta di tahun 2021 karena masih banyak masyarakat pelaku UMKM yang tidak mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Berikut cara apabila memiliki Kendala dalam Program BLT UMKM 2,4 Juta, Hubungi kontak berikut
Hal tersebut disebabkan oleh lebihnya target penyaluran dana BLT yang pendaftarnya hingga 28 juta. sedangkan target awal BLT ini diberikan kepada 12 Juta pelaku UMKM
Berikut kriteria penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Baca Juga: Sinopsis Film 'Broken City' yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.