Libur Lebaran Idul Fitri 2021 Diperpendek, Sanksi Tegas! Bagi PNS, TNI dan PolrI Yang Nekat Bolos

16 Februari 2021, 20:53 WIB
Menteri PANRB Tjahyo Kumolo /Humas MenpanRB

UTARA TIMES - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan agar libur Hari Raya Idulfitri atau lebaran hingga libur Tahun Baru 2021 diperpendek.

Menurur Tjahjo, mempersingkat libur lebaran atau tahun baru tersebut membantu untuk meminimalisasi penularan virus Covid-19.

"Kami usulkan supaya libur Idulfitri dan juga tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek," kata Tjahyo dikutip dari Galamedianews.com.

Baca Juga: Diyakini Sebagai Lagu Bunuh Diri, Inilah Sejarah dan Lirik Lagu Gloomy Sunday

Baca Juga: Simak Tahapan Pendaftaran CPNS 2021, Pendaftaran April-Mei

Lebih lanjut Tjahyo mengatakan, pemotongan libur lebaran juga harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Dimana pada sebelumnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2021 berlangsung pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.

Dikatakan, usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar 2021: Daftar Segera! Banyak Keuntungan, Berikut 8 Program Yang Tersedia

Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.

"Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," kata dia.

Berkaca dari kebijakan pemerintah yang pernah diterapkan pada larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Tata Cara daftar Akun CPNS 2021 di Sccn.Bkn.Go.Id, Penting !

Menpan RB menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang tersebut dapat efektif mengurangi penambahan penularan kasus Covid-19.

"Kemarin (kasus corona) sudah menurun 25 persen saat libur Imlek," kata dia.

Dimana sebelumnya, Tjahyo sempat melontarkan rencana untuk mengkaji dan mengevaluasi hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021 seiring perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Penggemar Musik Metal Indonesia Berduka Cita, Sosok Irfan 'Rotor' Tutup Usia

Ia bakal melakukan koordinasi terkait evaluasi cuti bersama itu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam waktu dekat.***

 

Artikel ini pernah tayang di Galamedianews.com dengan judul 'Libur Lebaran Idulfitri 2021 Bakal Diperpendek! PNS, TNI dan Polri Mudik Keluar Kota Bakal Diberi Sanksi' (Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler