Berikut Persyaratan PPPK 2021, Ini Kriteria dan Persyaratan Umumnya

- 16 Februari 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2021 /ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

UTARA TIMES - Bagi kalian yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum mendaftar.

Pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen PPPK 2021 pada bulan Maret mendatang bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Adapun rekrutmen PPPK 2021 dengan profesi guru dibutuhkan pemerintah hingga 1 juta orang.

Kedua, jabatan fungsional pemerintah daerah dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 70.000 orang melalui jalur PPPK.

Baca Juga: Istri Bupati Nganjuk Berduka dan Kehilangan Hal Ini Saat Evakuasi Bencana Longsor, 'Cuaca Tidak Menentu'

Rekrutmen PPPK 2021 ini banyak diisi oleh profesi guru. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tentang kekurangan tenaga guru yang pada saat ini banyak diisi oleh para guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan bahwa semua guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 ini.

Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK 2021 oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut:

Baca Juga: Simak Tahapan Pendaftaran CPNS 2021, Pendaftaran April-Mei

1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)

3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Adapun beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cak Nun Tentang Indonesia: 'Negara Tidak Butuh Saya, Maka Saya Diam'

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Mengagumkan! Hamish Daud Viral di Twitter dan TikTok, Raisa: Kayak Kenal

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

Baca Juga: 13 Rekomendasi Tempat Kuliner Tangerang Kota, Harga Terjangkau!

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah