Enam Saksi Kasus Suap Benih Benur Edhy Prabowo Dipanggil KPK

24 Februari 2021, 12:51 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Terkait Suap Ekspor Benur/ANTARA /

UTARA TIMES - Kasus Edy Prabowo perihal kebijakan ekspor benih lobster (benur) kini telah sampai tahap pemanggilan saksi. Bukti-bukti tengah dikumpulkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Pada Selasa (23/2), KPK telah memanggil enam saksi untuk terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap perizinan benih benur yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semasa jabatan Edhy Prabowo.

Enam saksi yang akan dipanggil dalam mendalami kasus Edhy Prabowo ada seorang PNS Gellwynn DH Yusuf, seorang karyawan swasta Badriyah Lestari, seorang mahasiswa Lutpi Ginanjar, dua orang notaris masing-masing Alvin Nugraha, dan seorang pimpinan cabang salah satu bank BUMN Cibinong Bogor, Lies Herminingsih.

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Dilansir dari Antara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika keenamnya dipanggil sebagai saksi.

“Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)” ucapnya.

Baca Juga: Daftar Segera! Berikut Persyaratan Agar Mendapatkan BLT Untuk Bisnis UMKM

Selin itu KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka, Lengkapi Dirimu dengan Enam ‘Skill Cuan’ Berikut Ini, Apa Saja?

Sebagai penerima suap Edy Prabowo, Staf Khusus Edy Prabowo sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligius Ketua Pelaksana Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edy Prabowo, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD) dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Baca Juga: 5 Amalan Agar Dosa 'Zina Sebelum Menikah' Diampuni Oleh Sang Pencipta

Sedangkan untuk status pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 dolar AS (Sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.005.440 kepada Edhy Prabowo.

Baca Juga: Melalui Program 'Sahabat Madrasah' Jateng Wujudkan Madrasah Hebat Bermartabat Berkelas Dunia

Suap diberikan melalui perantara Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy Prabowo, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI, Iis Rosita, Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indoneisa (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler