Pemerintah Siapkan 1.305.285 Formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021, Simak Jadwal dan Alur Tesnya

7 Maret 2021, 15:28 WIB
Jadwal dan Alur Tes CPNS 2021. /Dok. SSCN

 


UTARA TIMES – Kementerian Pendayagunaan Aparataur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi telah mengeluarkan formasi Seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) 2021 dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2021.

Formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama CPNS Sekolah Kedinasan, kedua CPNS dan PPPK Non Guru, ketiga PPPK Guru.

Jadwal penyampaian informasi formasi CPNS 2021 di sekolah kedinasan dilaksanakan pada minggu ke 2 bulan Maret. Pendaftaran CPNS 2021 sekolah kedinasan dilaksanakan pada 9 April – 30 April 2021.

Baca Juga: Alur CPNS 2021 Terbaru, Jangan Sampai Kamu Terlewat

Seleksi CPNS 2021 sekolah kedinasan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei 2021 dan minggu ke empat bulan Juni 2021.

Jadwal penyampaian informasi formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 Non guru akan dilaksanan pada minggu ketiga bulan Maret 2021. Sedangkan untuk seleksi tesnya akan direncanakan pada April – Mei 2021.

Jadwal penyampaian informasi formasi PPPK guru 2021 akan dilaksankan pada minggu ketiga bulan Maret. Sedangkan untuk seleksi PPPK guru 2021 akan dilaksankan pada April – Mei 2021.

Pemerintah akan membuka formasi kebutuhan CPNS 2021 dan PPPK 2021 pusat maupun daerah dengan jumlah keseluruhan 1.305.485.

Baca Juga: Sudah Daftar Prakerja Gelombang 13 Hari Ini? Berikut Cara Cek Kamu lolos atau Tidak

Pemerintah akan membuka formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 penempatan pusat sebanyak 83.669. Formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 penempatan daerah sebanyak 1.221.816.

Jumlah formasi CPNS dan PPPK daerah akan disesuaikan dengan jalur penerimaan. Formasi sebanyak 1.032.714 diesediakan untuk guru dengan jalur seleksi PPPK 2021. Formasi sebanyak 70.008 disedaikan untuk Non Guru dengan jalur seleksi PPPK 2021.

Formasi sebanyak 119.094 disediakan untuk seleksi CPNS. Untuk pelaksanaan tes seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang mendaftar di Non Guru akan menggunkan sistem CAT (Computer Asissted Test) BKN (Badan Kepegawaian Negera).

Sedangkan CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang mendaftar menjadi guru akan menggunakan sisten UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Kemendikbud.

Baca Juga: Pilihan Jawaban Tema 9 Kelas 6 Sd: Subtema 2 Dari Pemanasan Global Sampai Benda Angkasa Luar

Untuk alur seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 sendiri akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Usulan Kebutuhan.
Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan formasi di daerahnya.

2. Penetapan Kebutuhan.
Menteri PANRB, menteri Keuangan dan Kepala BKN menetapkan usulan kebutuhan formasi.

3. Pengumuman Formasi.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengumumkan kebutuhan formasi di tiap instansinya.

4. Seleksi administrasi.
Peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan mengunggah beberapa dokumen guna seleksi administrasi.

Baca Juga: One Piece 1006 Rilis: Hyogoro Sang Bunga Wafat, Marco VS Queen Dan King

5. Seleksi kompetensi.
Setelah menerima kelulusan administrasi, peserta akan mengikuti seleksi dasar dan seleksi bidang

6. Peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan menerima pengumuman kelulusan

7. Setelah dinyatakan lulus calon PNS dan calon PPPK akan menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai

8. Setelah NIP keluar, maka calon PNS dan PPPK akan menerima surat pengangkatan dan langsung dapat bekerja di tempat penempatanan.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: KemenPAN-RB

Tags

Terkini

Terpopuler