UTARA TIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV HUM.3.4.5./2021 tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.
Surat telegram Kapolri menyebutkan bahwa salah aturannya melarang media untuk menayangkan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan diimbau untuk tayangkan anggota kepolisian yang humanis.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” bunyi poin pertama surat telegram Kapolri dikutip Utara Times dari Divisi Humas Polri.
Adapun surat telegram Kapolri telah ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada hari Senin 5 April 2021.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono bahwa aturan dari Surat Telegram Kapolri merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja Polri di kewilayahan.
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Sekda Ciamis Sarankan Tradisi Munggahan Hanya Dilakukan di Rumah
Selanjutnya terdapat beberapa aturan lain seperti tidak boleh memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang atau fakta pengadilan. Tidak juga menayangkan reka ulangpemerkosaan atau kejahatan seksual.
Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran Rabu 6 April 2021: Putri Sakit Kista, Rahasia Bu Nawang Terancam
Lebih lanjut gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual beserta keluarganya dan juga pelaku harus disamarkan. Adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang juga tidak boleh ditayangkan.
Pihak Polri juga nantinya akan melakukan siaran langsung proses penangkapan pelaku kejahatan dan dokumentasi oleh anggota Polri yang kompeten. ***