Melalui Surat Edaran Menaker, THR Lebaran Wajib Dibayarkan Paling Lambat Sebelum Hari Raya

12 April 2021, 17:39 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi dan denda bagi perusahaaan yang tidak mebayar THR.* /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

UTARA TIMES – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Isi dari surat edaran dengan No M/6/HK.04/1V/2021 membahas tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Tujuan pemberian THR kepada pekerja atau buruh adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga pekerja atau buruh dalam merayakan hari raya.

Baca Juga: Tren Pamer Kemewahan Artis dan Youtuber, Ade Armando: Atta, Raffi, Andre, Hentikanlah!

Adapapun ketentuan yang ada dalam surat edaran Menaker perihal THR adalah sebagai berikut:

1. Besaran THR yang dibayarkan.

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus akan diberikan THR sebesar satu kali upah.
Bagi pekerja atau buruh yang tidak mencapai 12 bulan, maka penghitungan THR disesuaikan dengan masa kerja dalam bulan dibagi 12 kemudian dikalikan satu kali upah.

Baca Juga: Citilink Umumkan Pemberhentian Sementara 126 Maskapai Penerbangan, Simak Penjelasannya

2. Waktu pembayaran THR

Berdasarkan surat edaran Menaker, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Jika perusahaan terdampak pandemi Covid-19 dan mengakibatkan perusahaan tidak mampu membayarkan THR, maka Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil beberapa tindakan diantaranya:

1. Meminta perusahaan berdialog dengan pekerja/buruh
Pemimpin daerah memberikan solusi kepada perusahaan untuk berdialog dengan pekerja atau buruh dalam mencapai kesepakatan. Kesepakatan dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR, yang mana paling lambat sebelum hari raya.

Baca Juga: Dr. Stone Chapter 192 Rilis: Senku Membatu dan Cara Kerja Menara Medusa

2. Transparansi keuangan perusahaan
Berdasarkan surat edaran Menaker, jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR tepat waktu, maka perusahaan wajib menunjukan bukti ketidakmampuan membayarkan THR. Hal ini berdasarkan laporan keuangan perusahaan secara transparan.

3. Memastikan pembayaran THR berjalan semestinya
Pemerintah daerah melalui Gubernur dan Bupati/Walikota memastikan kesepakatan pembayaran THR dan memastikan perusahaan tidak menghilangkan kewajiban membayarkan THR.

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ramadhan 2021, Riwayat Bukhari dan Muslim 'Dijaga 70 Musim'

4. Melaporkan hasil kesepakatan
Perusahaan yang meminta tenggat waktu pembayaran THR perlu melaporkan hasil kesepakatannya kepada dinas pemerintahan bidang ketenagakerjaan setempat, paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Itulah penjelasan surat edaran Menaker perihal THR 2021.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler