Kapolri Terkait Aplikasi Sinar SIM Online: Mudahkan Masyarakat dan Hapus Praktik Calo!

14 April 2021, 05:14 WIB
Kapolri Listyo Sigit resmikan Sinar /Dok Humas Polda JAteng

UTARA TIMES - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan terkait peluncuran aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) online di Satpas Daan Mogot.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berharap hadirnya pembuatan SIM online menggunakan aplikasi Sinar dapat berdampak positif terhadap masyarakat dan Polri.

Pertama, Kapolri Listyo Sigit berharap agar aplikasi SINAR pembuatan SIM online dapat memudahkan masyarakat dan meningkatkan pelayanan terutama di masa Covid-19.

Baca Juga: Renungan Ramadhan 2021 Hari ke-2 : Bisakah Kita Menembus Tembok Takdir?

Kedua, aplikasi SINAR dapat mencegah dan menghapus praktik calo yang selama ini terjadi di lapangan.

Baca Juga: Edisi Ramadhan, Kode Redeem FF Rabu 14 April 2021, Item Reward Bisa Didapatkan dari Garena

“Hadirnya aplikasi SINAR ini bisa meningkatkan pelayanan di tengah pandemi Covid-19. Melalui aplikasi ini juga kita bisa tetap hadir di tengah masyarakat meskipun tidak bisa bertemu secara langsung atau tatap muka,” dikutip Utara Times dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kenali! 10 Hal yang Membatalkan Puasa 2021, Keluarnya Cairan dan Masuknya ke Anggota Tubuh

“Kedua, kami harapkan pelanggaran yang terjadi oleh oknum (calo) saat masyarakat melakukan proses pembuatan atau perpanjangan SIM, dengan adanya pelayanan secara online ini bisa segera ditekan atau dihapus,”

Aplikasi SINAR miliki Polri berbasis digital ini merupakan salah satu pelayanan Polri selain E-Dumas dan E-TLE yang sudah diluncurkan pula. Harapannya agar semakin disiplin terhadap peraturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Keresahan Pengusaha Tekstil: PLN Mampu Meringankan dan THR Tepat Waktu

Sebelumnya pembuatan SIM secara online dengan aplikasi SINAR mulai berlaku sejak Selasa 13 April 2021 kemarin.

Aplikasi SINAR membantu kegiatan pembuatan SIM melalui ponsel pintar sehingga tidak perlu lagi mendatangi lokasi pembuatan SIM seperti sebelumnya.

Baca Juga: Menegangkan! Oh Gyeong Ja Tewas, Mampukah Vincenzo Habisi Jang Han Seok dan Choi Myung Hee Untuk Balas Dendam?

Berikut langkah-langkah dalam pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Regristasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetal SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Rekomendasi olahan Ayam Menu Buka Puasa dan Sahur Tanpa Ribet dan Mudah Dibuat Di rumah

Pembayaran dapat dilakukan secara cashless atau melakukan pembayaran melalui Bank BRI dengan transfer maupun datang langsung ke bank.

Itulah cara pembuatan SIM online melalui aplikasi SINAR yang diluncurkan oleh Korlantas Polri.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler