Menaker Tegaskan Besaran THR Bagi Karyawan yang Wajib Dibayarkan Pengusaha, Simak Penjelasannya

15 April 2021, 18:10 WIB
ILUSTRASI: Sanksi bagi perusahaan yang terlambat bayar THR ke karyawan. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

UTARA TIMES – THR adalah Tunjangan Hari Raya yang diterima setiap karyawan yang bekerja di sebuah tempat kerja.

Karyawan akan menerima besaran jumlah THR yang diterima berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain itu besaran jumlah THR juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi karyawan di perusahaan.

Baca Juga: Intip Kemegahan Alhambra! Istana Sekaligus Benteng Pertahanan Terakhir Muslim di Spanyol

Dari dua peraturan tersebut kemudian dipertegas lagi dengan surat edaran Menaker (Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang membahas tentang kewajiban pemberian THR lebaran 2021 yang harus dilakukan pengusaha kepada karyawan.

Berikut penjelasan besaran jumlah THR lebaran 2021 yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan berdasarkan Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/2021:

1. Pemberian THR lebaran 2021 diwajibkan kepada:
• Karyawan yang telah bekerja dengan pengusaha selama satu bulan atau lebih secara terus menerus.

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back to School II Malam Ini di Bioskop Trans Tv Pukul 23:30 WIB, Lanjutan Stephen Chow

• Karyawan yang telah bekerja dengan pengusaha sesuai perjanjian kerja, yang mana waktu kerja tidak ditentukan (karyawan harian).

2. Besaran jumlah THR lebaran 2021 yang dibayarkan pengusaha kepada karyawan
• Karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Mereka akan mendapatkan jumlah THR lebaran 2021 sebesar satu bulan upah.

• Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Mereka akan mendapatkan besaran jumlah THR lebaran 2021 dengan ketentuan, jumlah masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu kali upah.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 15 April 2021 Full Episode, Gara-Gara Nino! Mama Rosa Kembali Ragukan Andin

• Karyawan yang bekerja dengan pengusaha dengan sistem kerja harian.
Penghitungan besaran jumlah THR lebaran 2021 yang akan diterima karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, akan dihitung berdasarkan rata-rata upah satu bulan yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Selain itu penghitungan besaran jumlah THR lebaran 2021 yang diterima karyawan harian yang masa kerja kurang dari 12 bulan, akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. Pembayaran THR lebaran 2021 wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 3 Malam Ini di Bioskop Trans Tv Pukul 21:30 WIB, Misi Terakhir Melawan Pasukan !

Jika pengusaha terlambat membayarkan THR lebaran 2021, maka kepala daerah Gubernur, Walikota atau Bupati perlu memediasi pengusaha dengan karyawan dalam membuat perjanjian waktu tenggat untuk pembayaran THR lebaran 2021.

Itulah beberapa ketentuan dan jumlah besaran THR lebaran 2021 yang perlu dibayarkan pengusaha kepada karyawan berdasarkan Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/2021 .***

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler