UTARA TIMES - Pilkada serentak tahun 2024 akan menggelar suksesi pada 27 November 2024.
Sehubungan dengan agenda penting ini, KPU RI membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Berikut detail jadwal pendaftaran PPK dan PPS di Pilkada serentak tahun 2024.
PPK dan PPS merupakan tulang punggung penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Baca Juga: Info Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024 Mulai Jam Berapa?
Mereka bertugas menjalankan proses pemilihan dengan integritas dan transparansi.
Informasi lengkap terkait jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. Berikut rinciannya.
Jadwal Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 – 27 April 2024