Dijerat Pasal 160 KUHP Hari Ini Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

19 April 2021, 12:12 WIB
Suasana sidang Habib Rizieq. /Kuasa Hukum Habib Rizieq/

UTARA TIMES - Buntut kasus kerumunan Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab saat menggelar pengajian akbar ditengah pandemi.

Kali ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan hari ini, Senin 19 April 2021.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk menindaklanjuti kasus Habieb Rizieq.

Baca Juga: Renungan Ramadhan Hari ke-7: Menjadi Sufi di Keramaian Hidup

Baca Juga: Proses Panjang Kelayakan Daerah Pemekaran Jawa Barat, dari Indramayu Barat Sampai Bogor Timur

"Sidang lanjutan (terdakwa Habib Rizieq Shihab) digelar kembali Senin 19 April 2021. Agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Alex saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip Utara times dari PikiranRakyat.com.

Adapun sidang ini sendiri tak disiarkan langsung melalui layanan daring atau online di kanal YouTube PN Jakarta Timur.

Namun demikian pengadilan menyediakan layar televisi untuk kepentingan awak media melakukan peliputan di areal pengadilan.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil, Setujui Pemekaran Daerah Jawa Barat dari Indramayu Sampai Bogor

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin 12 April 2021 lalu, JPU menghadirkan 10 orang saksi terkait kasus kerumunan Petamburan.

Mereka adalah Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan, kemudian mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara, hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Khusus kasus Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Dr. Stone Chapter 193 Rilis: Stanley Tembak Cairan Terakhir dan Senku Rencanakan Masa Depan

Baca Juga: Rencana Aldebaran Gagal! Mama Rosa Marah Besar dalam Ikatan Cinta 19 April 2021 Full Episode

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler