Ridwan Kamil Perbolehkan Masyarakat di Zona Kuning dan Hijau untuk Shalat Idul Fitri

11 Mei 2021, 20:17 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Dok. Humas Pemprov Jabar

UTARA TIMES - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan untuk masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dipersilahkan menggelar Shalat Idul Fitri di Masjid dengan kapasitas 50%.

Ridwan Kamil memperbolehkan masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau untuk menggelar Shalat Idul Fitri dengan tetap menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan.

Ridwan Kamil melalui pertemuan virtual menghimbau agar masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau, walaupun diperbolehkan menggelar Shalat Idul Fitri di Masjid namun hanya dengan kapasitas 50%.

Baca Juga: Tidak Lolos TWK, Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan

Untuk pelaksanaan takbiran, Ridwan Kamil berpesan agar kegiatan tersebut yang dilakukan di Masjid atau Musholla diperkenankan hanya dengan kapasitas maksimal 10%.

Baca Juga: 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 13 Mei 2021, NU dan Muhammadiyah Sepakat Rayakan Hari Raya Idul Fitri pada Kamis

Perlu diketahui, ketentuan zona hijau, kuning atau merah saat ini bukan berbasis Kota atau Kabupaten, namun berbasis di RT/RW.

Baca Juga: Legit! Berikut Resep Brownies Alpukat yang Cocok Sebagai Dessert Hari Lebaran 2021 Kamu di Rumah!

Sementara di Jawa Barat sendiri, sudah banyak daerah atau wilayah yang berstatus sebagai zona kuning dan hijau.

Baca Juga: Kue Kering dengan Selai Nanas Pengganti Nastar, Cocok untuk Hidangan Lebaran 2021 di Rumah

Pemerintah saat ini telah sepakat dan menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri pada Kamis, 13 Mei 2021 melalui sidang isbat dengan memantau hilal di beberapa daerah.***

Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler