Haji 2021 Batal, Setoran Pelunasan Bipih Bisa Diambil Kembali, Berikut Petunjuknya

7 Juni 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi Haji. Jemaah calon haji dan calon pembimbing haji keceea tak bisa berangkat haji, tapi hanya bisa pasrah. /SPA

UTARA TIMES - Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021 lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Fabio Quartararo Tetap Dipuncak Klasmen Meski Terkena Penalti

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jamaah haji 2021 batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta pada Jumat 4 Juni 2021 lalu dalam keterangan dari laman nu.or.id.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Baca Juga: Haji 2021 Batal, MS Kaban Kritisi Kemenag

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

1. Jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

Baca Juga: Kisahkan Meninggalnya Sang Ayah, Oki Setiana Dewi Mengaku Iri dengan Cara Perginya yang Indah

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Baca Juga: Spoiler Doom at Your Service Episode 9, Myul Mang Tidak Bisa Menahan Kecemburuan Terhadap Tak Dong Kyung

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Baca Juga: Dari Drama Doom at Your Service, Inilah 4 Pelajaran Tentang Cinta yang Bisa Didapat

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Resmi Batal, Puan Maharani: Pemerintah Harus Layani Calon Jemaah yang Minta Dananya Kembali

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan. ***

Editor: Nur Umar

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler