Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili dan Surat Domisili untuk Pendaftaran Vaksinasi Covid-19

26 Juni 2021, 14:00 WIB
Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili dan Surat Domisili untuk Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 /dok. Setkab

UTARA TIMES - Kali ini pendaftaran Vaksinasi Covid-19Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus syarat KTP Domisili, surat domisili, dan surat keterangan kerja.

Perubahan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021. 

Surat edaran tersebut tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan yang ditandatangani pada Kamis, 24 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Heboh Kalung Viral Nagita Slavina vs Ayu Ting Ting, Intip Harga Aslinya. Vanessa Angel: Ulala

Dalam Surat Edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,'” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Baca Juga: Empat Kelompok Pemuda Terlibat Perang Sosmed dan Fisik di Cirebon

Dalam Surat Edaran untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 tersebut, tercantum beberapa hal:

1. Percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

Baca Juga: Sekumpulan Orang Kocar-Kacir Saat Terdengar Sirine Polisi

2. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

3. Kemenkes menyediakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Baca Juga: Prediksi Lengkap Pertandingan Wales vs Denmark di Euro 2021: Laga Pembuka Babak 16 Besar!

5. Interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu, sehingga tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.

6. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional satu juta dosis per hari sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 sebaiknya menanyakan dahulu ke RS/Poltekkes masing-masing wilayah untuk kesiapan pelaksanaan.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler