PPKM Jawa - Bali Diperpanjang Sampai Tanggal Berikut, Jokowi Ingatkan Pandemi Covid-19 Belum Selesai

24 Agustus 2021, 10:40 WIB
PPKM Jawa - Bali Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Jokowi Ingatkan Pandemi Covid-19 Belum Selesai /Instagram.com/@jokowi/

UTARA TIMES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang sampai pada 30 Agustus 2021 sebagaimana yang disampaikan pemerintah.

Hal itu disampaikan Joko Widodo (Jokwi) di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, ada beberapa pelonggaran dari sebelumnya selama PPKM diperpanjang sampai pada 30 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang dengan Level PPKM Diturunkan di Beberapa Daerah

Pelonggaran yang disebutkan Jokowi selama PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 ialah seperti mal atau pusat perbelanjahaan.

“Mal boleh buka sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujar Jokowi, dikutip Utara Times dari Youtube Sekretarian Presiden pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Kemudian, sedari hari ini sampai 30 Agustus 2021, pengunjung mal dibatasi selama PPKM diperpanjang dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” tutur Jokowi.

Selain itu, selama masa perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga membolehkan tempat ibadah kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.

Sedangkan restoran atau tempat makan, diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, per meja 2 orang. Serta, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Jokowi mengatakan, untuk industri ekspor serta penunjangnya, selama masa PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 pemerintah membolehkan beroperasi.

Namun, kata Jokowi, kalau akhirnya menjadikan klaster baru Covid-19, maka akan kembali ditutup sampai 5 hari.

Penyesuaian PKM kali ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk di beberapa tempat sebagaimana dijelaskan Jokowi.

Maka, mulai 24 sampai 30 Agustus 2021, Jokowi mengimbau agar level PPPM di beberapa daerah dapat diturunkan. Semisal dari 4 menjadi 3.

“Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustua 2021,” terang Jokowi.

Jokowi juga  mengatakan, untuk pulau Jawa dan Bali, ada perkembangan yang cukup baik.

- Level 4: dari 67 berkurang menjadi 51 kabupaten atau kota

- Level 3: dari 59 menjadi 67 kabupaten atau kota

- Level 2: dari 2 menjadi 10 kabupaten atau kota

Sedangkan untuk wilayah luar Jawa dan Bali, terang Jokowi, juga ada perkembangan meski harus tetap waspada.

- Level 4: dari 11 menjadi 7 provinsi

- Level 4: dari 132 menjadi 104 kabupaten atau kota

- Level 3: dari 215 menjadi 234 kabupaten atau kota

- Level 2: dari 39 menjadi 48 kabupaten atau kota

Meski ada beberapa indikator yang mengarah kondisi semakin membaik, Jokowi mengatakan bahwa pandemi Covid-19 masih belum selesai.

“Oleh sebab itu, kita tetap harus waspada dan pemerintah berusaha keras untuk melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini,” ujar Jokowi kemudian.

Adapun beberapa yang hal yang perlu diperhatikan selama PPKM masih diperpanjang, yakni:

1. Protokol Kesehatan

2. Testing

Baca Juga: Level PPKM Diturunkan, Indonesia Masuk Peringkat Sembilan Penyuntikan Vaksin COVID-19

3. Tracing

Cakupan vaksinasi yang semakin luas

“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus,” terang Jokowi.***

Editor: Mutohirin

Tags

Terkini

Terpopuler