Polri Mulai Melacak Keberadaan Muhammad Kace, Kasus Dinaikkan dari Penyelidikan Ke Penyidikan

25 Agustus 2021, 11:20 WIB
Polri Mulai Melacak Keberadaan Muhammad Kace, Kasus Dinaikkan dari Penyelidikan Ke Penyidikan. Berikut Perkembangan Kasusnya /Humas Polri

UTARA TIMES – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah melacak keberadaan Muhammad Kace terkait kasus dugaan penistaan agama. Kasus tersebut juga dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri saat ini petugas sedang konsentrasi melacak keberadaan Muhammad Kace.

“Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kace untuk diperiksa,” kata dia.

Polri menerima laporan pengaduan masyarakat tentang video viral atas nama Muhammad Kace. Ucapan pria itu diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.

Baca Juga: Viral! Seruan Muhammad Kace Agar Ditangkap Polisi, Berikut Catatan Kasusnya Tahun Lalu

Laporan tersebut telah terbit pada Sabtu, 21 Agustus 2021 dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri. Selain ini, Polri juga menerima tiga laporan yang sama di beberapa wilayah.

Setelah laporan itu diterima, Polri kemudian melakukan klarifikasi sambil mengumpulkan barang bukti, setelah itu dilakukan rekonstruksi hukum atas peristiwa yang terjadi.

Menurut Ramadhan, saat ini penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dari pelapor berikut juga dengan saksi ahli. Kasus dugaan penistaan agama ini pun statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan, kata dia.

Baca Juga: Tanggapi Muhammad Kace, Menteri Agama: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Simbol Agama adalah Pidana

Manurut Ramadhan, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sejak Minggu, 22 Agustus 2021. Dalam koordinasi tersebut Polri meminta Kominfo agar menurunkan video Muhammad Kace yang mengandung konten provokatif dan adu domba.

“Kami minta agar video tersebut di-takedown dan Kominfo mengajukan permintaan itu kepada pihak YouTube,” ucapnya.

Polri menemukan 400 video Muhammad Kace yang telah disebarkan oleh sejumlah pengguna akun media sosial. Dari sekian video itu Polri berhasil menurunkan 20 video.***

Editor: Nurmaya

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler