Siapa yang Berhak Mendapatkan Vaksin Booster? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

18 Januari 2022, 19:20 WIB
Siapa yang Berhak Mendapatkan Vaksin Booster? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi /Foto oleh Gustavo Fring dari Pexels/

UTARA TIMES - Di Indonesia vaksin lanjutan (vaksinbooster) sudah dapat disuntikkan ke tubuh, lalu siapa yang berhak mendapatkan vaksin booster?

Terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi yang hendak melaksanakan vaksin booster, simak selengkapnya berikut ini.

Sebagaimana dilansir Utara Times melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, bahwasannya vaksin booster diberikan kepada masyarakat dengan syarat:

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Kota Bandung pada 19 Januari 2022, Simak Lokasi Berikut

Pertama, vaksin booster diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun keatas.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Borneo FC vs Persib, di Pekan ke-20 BRI Liga 1 2021

Kedua, calon penerima vaksin telah menerima vaksin primer dosis lengkap minimal 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Komunitas Gusdurian Indramayu Gelar Haul Gus Dur Ke 12

Ketiga, menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau menunjukkan tiket melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Borneo Fc vs Persib Live: Robert Albert Sebut Borneo Punya Kelemahan, Beckham Ingin Jawab Ekspetasi Bobotoh

Keempat, diprioritaskan bagi lansia dan penderita imunokompromais.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming 16 Besar Coppa Italia Juventus vs Sampdoria, Lazio vs Udinese di TVRI

Demikianlah sasaran dan syarat pemberian vaksinasi dosis lanjutan (vaksin booster) yang dapat diketahui masyarakat, tetap jaga kesehatan dan perketat protokol kesehatan.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Terkini

Terpopuler