Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah JHT Hanya Bisa dicairkan Saat Usia 56 tahun? Simak Penjelasannya

12 Februari 2022, 13:28 WIB
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan: Benarkah JHT Hanya Bisa dicairkan Saat Usia 56 tahun? Simak Penjelasannya /

UTARA TIMES - Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan atau aturan baru perihal BPJS Ketenagakerjaan, lebih khusus terkait JHT. 

Aturan baru yang telah diumumkan pada tanggal 4 Februari 2022 itu pun menjadi perbincangan masyarakat khususnya para karyawan terkait BPJS Ketenagakerjan. 

Pasalnya di dalam aturan baru, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya bisa dicairkan saat peserta karyawan tersebut berusia 56 tahun.

Aturan baru BPJS Ketenagakerjaan tersebut tercantum dalam 'Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua' (JHT).

Baca Juga: Resmi, Ini Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan : Usia 56 Tahun Baru Bisa Mencairkan JHT

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aturan tersebut ditandatangani Ida Fauziah pada 2 Februari 2022 dan diundangkan dua hari setelahnya.

Dalam aturan baru BPJS Ketenagakerjaan tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai/peserta BPJSTK berusia 56 tahun.

Hal itu tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 yang berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Aturan tersebut menjelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Cek Info Pendaftaran Duta Digital 2022 Kemendesa, Berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Sedangkan bagi peserta yang mengundurkan diri, Permenaker membaginya ke dalam 3 kategori.

"(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya," tutur Pasal 4 Permenaker tersebut.

Pasal 5 Permenaker terbaru tersebut pun menekankan bahwa dana JHT akan diberikan kepada pegawai/peserta yang mengundurkan diri jika sudah mencapai usia 56 tahun, yakni:

Baca Juga: Link Pendaftaran Rekrutmen Duta Digital tahun 2022 Kemendesa, Segera Lengkapi Syarat-syaratnya

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Padahal dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022 ini pun akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Menaker dalam peraturan tersebut.***

Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul 'Mimpi Buruk' Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun.

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler