Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56, Simak Syarat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

13 Februari 2022, 09:45 WIB
Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Saat Usia 56, Simak Syarat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru /instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

UTARA TIMES - Perlindungan bagi pekerja BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk mengatasi risiko selama dan setelah bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

Topik Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi perbincangan hangat menyusul munculnya peraturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan bahwa jaminan hari tua hanya dapat dicairkan setelah karyawan berusia 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Segera Cek! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online

Bagaikan dibayangi mimpi buruk bagi karyawan yang memilki BPJS Ketenagakerjaan, tiba-tiba sebuah tatanan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemerintahan.

Manfaat Jaminan Hari Tua menuai pro dan kontra di kalangan karyawan. Tak sedikit yang mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk mengkaji dan merevisi pelaksanaan JHT ke depan.

Baca Juga: Berapakah Volume Kerucut Berikut? Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 182

Hal ini karena, persyaratan JHT baru dari BPJS Ketenagakerjaan harus sudah mencapai usia 56 tahun sebelum bisa dicairkan.

Persyaratan terbaru untuk BPJS Ketenagakerjaan telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Regulasi baru BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 182: Menentukan Volume Kerucut

Seperti yang dilansir Utara Times dari PRMN Tasikmalaya. Diketahui JHT diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dan Juga seharusnya manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja.

Ini termasuk peserta yang mengunduran diri, terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Namun, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PERMENAKER) Nomor 19 Tahun 2015 sebelumnya, tidak tertulis bahwa pembukaan JHT harus mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al-Mulk, Ini Kata Buya Yahya: Terhindar dari Siksa Kubur

Perbedaannya tertulis dalam PERMENAKER BAB II tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tepatnya dalam Pasal 3.

Dalam PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 pasal 3 disebutkan bahwa peserta harus mencapai usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi dari PERMENAKER 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 72: Menentukan Waktu Jam Dinding Berdentang Bersamaan

Selain itu, perbedaan lain juga tertulis dalam Pasal 5 yang berbunyi:

“Manfaat JHT bagi peserta terfokus dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.

Jika dibandingkan dengan PERMENAKER No. 19 Tahun 2015, memberikan manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri  dapat diberikan secara tunai.

Baca Juga: Hari Keberapakah Pak Edo akan Panen Bersama Lagi? Simak Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 72

Pencairan JHT pada saat itu dapat dilakukan mulai satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler