UTARA TIMES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan upaya yang mudah bagi para peserta untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara yang dapat dilakukan apabila hendak mengklaim JHT, yakni secara online dan offline.
Untuk offline, para peserta program JHT bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Sedangkan untuk cara online, para peserta program JHT dapat mengakses di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al-Mulk, Ini Kata Buya Yahya: Terhindar dari Siksa Kubur
Terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila hendak mengklaim JHT.
Dikutip Utara Times dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria pengajuan klaim JHT yang harus dipenuhi para peserta:
- Mencapai Usia 56 Tahun
- Mengalami Cacat Total Tetap
- Meninggal Dunia
- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 72: Menentukan Waktu Jam Dinding Berdentang Bersamaan
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan: