UTARA TIMES – Berikut informasi cara menyanggah CPNS, lengkap dengan 6 syarat untuk mengajukan sanggah.
Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, banyak yang mencari tahu cara menyanggah CPNS.
Cara menyanggah CPNS melalui laman SSCASN, rupanya tidak bisa dilakukan sembarangan dan perlu memenuhi syarat yang ditetapkan.
Apa saja syaratnya? Serta bagaimana cara menyanggah CPNS yang benar? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Sinopsis Film Imam Tanpa Makmum, Debut Syakir Daulay sebagai Sutradara
Syarat Mengikuti Masa Sanggah CPNS
Sebelum menyanggah, ketahui berikut ini syarat syarat yang perlu diketahui dan dipenuhi:
1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan merupakan peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
2. Pengajuan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dan dapat dilakukan melalui SSCASN.