Cara Menyanggah CPNS dan 6 Syaratnya

- 19 Oktober 2023, 08:00 WIB
Cara Menyanggah CPNS dan 6 Syaratnya
Cara Menyanggah CPNS dan 6 Syaratnya /setkab.go.id/

Baca Juga: Kalender Jawa Hari ini 19 Oktober 2023 Jatuh pada Weton Kamis Apa? Neptu dan Wuku Apa?

- Isi form sanggah

- Tuliskan sanggahahan di kolom alasan.

- Setelah selesai, centang kolom disclaimer.

- Klik "Akhiri Proses Sanggah"

Baca Juga: Cincin Tunangan di Jari Mana? Ini Hukum Islam Terkait Memasangkan Cincin di Jari Tunangan

- Setelah muncul notifikasi "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggah?", klik "Iya".

Setelah berhasil mengajukan sanggah, peserta hanya perlu menunggu hasil keputusan panitia pada masa pengumuman pascasanggah. 

Adapun pengumuman pascasanggah dilaksanakan pada 22 sampai 28 Oktober 2023. 

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara menyanggah CPNS, dan juga syaratnya.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x