Selain Menjadi Syarat Pembuatan SIM, Inilah 7 Layanan Publik yang Diwajibkan Menggunakan BPJS Kesehatan

21 Februari 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan/Selain Menjadi Syarat Pembuatan SIM, Inilah 7 Layanan Publik yang Diwajibkan Menggunakan BPJS Kesehatan /

UTARA TIMES - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya terkait dengan mengenai penggunaan kartu BPJS Kesehatan

Ada sejumlah poin instruksi yang menyebutkan bahwa kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) dijadikan sebagai syarat wajib untuk mengakses beberapa layanan publik.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Inpres tersebut bertujuan supaya seluruh menteri sampai Kepala Daerah bisa melakukan optimalisasi program JKN.

Baca Juga: Jadi Brand Ambasaador Alter Ego, Segini Pendapatan Livy Renata dalam Sebulan

Adapun beberapa layanan publik yang mewajibkan untuk lampirkan keikutsertaan sebagai pemegang BPJS Kesehatan adalah :

1. Jual Beli Tanah

Dalam Inpres nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan harus menjadi syarat jual beli tanah.

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN" dikutip dari Inpres nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 21 Februari 2022.

2. Mengurus SIM, STNK, SKCK

Baca Juga: Rangga Semakin Yakin Menikahi Tiara, Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan Episode 5 21 Februari 2022

Berikutnya, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan bahwa pemohon SIM, STNK dan SKCK juga bagian dari peserta aktif BPJS Kesehatan.

3. Daftar Haji dan Umrah

Bagi yang ingin naik haji dan umrah, maka Jokowi juga menginstruksikan bagi siapapun yang hendak melakukan pendaftaran dengan BPJS.

Menteri Agama harus memastikan bagi pelaku usaha dan pekerja yang hendak beribadah umrah dan haji merupakan peserta aktif pada program JKN.

4. Pengajuan KUR

Jokowi juga menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga: Hasil Liga Italia Tadi Malam: Inter Milan Dibekuk Sassuolo 0-2

5. Pengajuan Izin Usaha

Bagi yang hendak mengajukan izin usaha, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib untuk mengakses pelayanan publik satu ini.

Menteri Dalam Negeri diminta mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mematuhi peraturan ini.

Jokowi juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan bahwa semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan agar terdaftar sebagai peserta aktif program JKN.

6. Petani Penerima Program Kementerian

Baca Juga: Spoiler Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin, Akan Digelar dengan Konsep Outdoor

Menteri Pertanian juga tidak luput mendapat instruksi. Jokowi meminta agar petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.

7. Nelayan Penerima Program Kementerian.

Selain di sektor pertanian, Jokowi juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan bahwa nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Itulah 7 layanan publik yang disyaratkan untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler