UTARA TIMES – Hari Supersemar diperingati setiap tanggal 11 Maret 2022. Hari Supersemar singkatan dari Surat Perintah 11 Maret.
Artikel ini merekomendasikan berbagai twibbon Hari Supersemar 2022 yang bisa dipasang lengkap dengan penjelasan sejarahnya.
Perlu diketahui, Hari Supersemar merupakan salah satu hari bersejarah yang perlu diingat bersama oleh warga negara Indonesia agar tidak melupakan berbagai peristiwa sejarah bangsa.
Dengan memasang twibbon Hari Supersemar, ini menjadi pengingat bahwa para pahlawan terdahulu pernah berjuang untuk menjaga keamanan dan keutuhan NKRI.
Sebagaimana dilansir Utara Times dari berbagai sumber. Surat Perintah 11 Maret yang disingkat menjadi Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966.
Dalam surat tersebut berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
Baca Juga: Simak! Begini Cara Menautkan SIMPKB dengan Akun Belajar.id yang Benar
Menurut catatan sejarah, surat yang ditandatangani pada 11 Maret 1966 ini menjadi penanda surat perintah penyerahan pemerintahan Orde Lama Presiden Soekarno ke Orde Baru Presiden Soeharto.
Keluarnya surat ini dalam catatan sejarah dilatarbelakangi oleh peristiwa G30S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965 sebagai upaya untuk memulihkan keamanan dan ketertiban Negara Indonesia.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 2022: Transformasi Nilai-Nilai Agama dalam Kehidupan Sehari-hari
Dikutip dari berbagai sumber menyatakan bahwa sejarah Hari Supersemar juga memiliki berbagai versi. Ada yang dijelaskan menurut versi TNI AD, versi Sekretariat Negara, versi Akademi Kebangsaan, dan versi Pusat Penerangan.
Dalam rangka memperingati sejarah Hari Supersemar, berikut link download gratis twibbon yang dilansir dari Twibbonize: KLIK DISINI
Demikian penjelasan tentang sejarah Hari Supersemar berikut dengan link twibbon hari Surat Perintah 11 Maret.***