UTARA TIMES - berikut ini merupakan informasi mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Saat menjelang idul fitri, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, dengan waktu mulai dari awal puasa hingga selambat-lambatnya menjelang Sholat Idul Fitri. Inilah golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Dalam hal ini telah diketahui golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Simak ulasan lengkapnya dibawah ini.
Saat kita membayar zakat, pastikan kita sudah mengenai sasaran dari golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Ada siapa saja? Berikut informasinya.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap dengan Nilai yang Harus Dibayarkan
Diketahui besaran zakat yang harus dikeluarkan yaitu berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilo gram atau 3,5 liter per orang.
8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah :
1.Fakir
Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
Orang yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan dasar kehidupan.
Baca Juga: Catat! Berikut Waktu Bayar Zakat Fitrah Terbaik Agar Sah Berdasarkan Syariat Islam
3. Amil
Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf
Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid serta syariah.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 : Siap-Siap, Berikut Persyaratan Mudik Naik Kereta Api
5.Riqab
Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin
Orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Baca Juga: Rekomendasi Tiket KAI Mudik Lebaran 2022 Jakarta-Surabaya, Lengkap dengan Waktu Tempuh dan Harga
7. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
8. Ibnu sabil
Orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Itulah informasi mengenai 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.***