Cek Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022, Selain Penggunaaan Tes PCR dan Antigen

23 April 2022, 09:20 WIB
informasi tentang syarat terbaru mudik lebaran 2022. /Antara/ Muhammad Iqbal

UTARA TIMES – Simak informasi tentang syarat terbaru mudik lebaran 2022.

Apakah syarat mudik lebaran 2022 masih menggunakan wajib tes PCR atau antigen?

Sebelumnya pemerintah telah memperbolehkan mudik lebaran 2022.

Pengumuman mudik lebaran 2022 ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kumpulan Lagu OST Film DJS The Movie: Biarkan Aku Menari, Ada Tak Kan Hilang

Namun meski memperbolehkan mudik lebaran 2022, pemerintah tetap akan menerapkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pengumuman mudik lebaran 2022, disambut senang oleh sebagian masyarakat umum.

Dimana pada tahun sebelumnya tepatnya 2020 dan 2021 pemerintah melarang mudik lebaran disebabkan pandemi Covid 19.

Baca Juga: Kumpulan Link Poster Idul Fitri 2022 ‘Eid Mubarak, Ramadhan Kareem’ Gratis Ada Disini, Tinggal Klik

Berikut syarat mudik lebaran 2022:

1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalanan sesuai vaksinasi sebagai berikut:

- Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Hari Ini, Sabtu 23 April 2022: Mengatasi Ketakutan

-Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

-Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Minggu Kerahiman Ilahi 24 April 2022 Lengkap Bacaan Liturgi dan Doa Hari Ini

2. Modifikasi mobilitas arus mudik. Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.

Baca Juga: 8 Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul Hari ini, Sabtu Sampai Minggu, 23-24 April 2022

3. Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi solat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata.

Baca Juga: Harga Tiket Lebaran Bus Sinar Jaya Jakarta-Purworejo Mudik 2022 Lengkap dengan Link Bookingnya

Itulah ulasan dan informasi tentang syarat terbaru mudik lebaran 2022.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler