KAPAN DIBUKA CPNS dan PPPK 2022? Berikut Informasi Jadwal dan Kelengkapan Dokumen dan Cara Mendaftar

20 Juli 2022, 20:20 WIB
KAPAN DIBUKA CPNS dan PPPK 2022? Berikut Informasi Jadwal dan Kelengkapan Dokumen dan Cara Mendaftar /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

UTARA TIMES Berikut informasi kapan dibuka CPNS dan PPPK 2022, lengkap dengan jadwal dan kelengkapan dokumen dan cara mendaftar.

Informasi kapan dibuka CPNS dan PPPK 2022 banyak yang mempertanyakan, mengingat ramainya informasi yang diterima masyakarat melalui media sosial.

Informasi kapan dibuka CPNS dan PPPK 2022 ini banyak yang mengetahui, setelah melihat informasi tentang pembukaan CPNS dan PPPK 2022 dari ucapan Mahfud MD.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, mengatakan rekrutmen pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022 akan lebih difokuskan untuk eks tenaga honorer untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2022 2023 Akhir Pekan Ini 23-25 Juli, Dibuka oleh PSIS vs Rans Nusantara

Adapun Jumlah rekrutmen pengadaan ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan,” ujar Mahfud MD dalam keterangan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 28 Juni 2022, dikutip dari laman Pikiranrakyat.com.

Dari jumlah kebutuhan sebanyak 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022, pemerintah pusat mendapat alokasi sebanyak 93.554, dengan rincian 45.000 untuk PPPK guru, 25.554 untuk jabatan teknis lain, 20.000 untuk formasi dosen (Kemdikbud dan Kemenag), dan 3.000 untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.

Kemudian untuk pemerintah daerah mendapat alokasi sebanyak 942.257 orang, dengan rincian 758.018 untuk PPPK guru dan 184.239 PPPK fungsional selain guru.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini 21 Juli 2022, Lengkap Penjelasan Weton Kamis Pon, Hari Naas dan Hari Keberuntungan

Khusus untuk lowongan CPNS, pemerintah hanya membuka sebanyak 8.941 orang khusus sekolah kedinasan, namun belum diungkapkan lebih lanjut perihal peruntukan jelasnya.

Selanjutnya, sisa kuota rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 akan pemerintah fokuskan untuk dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.

Dikutip dari Seputar Lampung.com berikut beberapa dokumen syarat mendaftar CPNS dan PPPK 2022:

Baca Juga: Info Lokasi Penukaran Tiket Persib yang Disediakan Panpel, Catat Waktu Penukarannya

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Tiket Persib di Liga 1 2022 Dijual Secara Online, Ini yang Harus Diperhatikan Bobotoh

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Baca Juga: Jawaban Teka Teki MPLS, Begini Arti: Minuman Istri Aladin, Biskuit Argentina, Susu Puncak dan Istilah Lainnya

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb berti

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Baca Juga: Daftar Pemain Dikta dan Hukum Series, Debut Natasha Wilona dan Ajil Ditto dalam Satu Frame

Hingga berita ini ditulis belum ada informasi pasti mengenai kapan dibuka CPNS dan PPPK 2022, sambil menunggu informasi pastinya ada baiknya mempersiapkan dokumen sebagaimana tercantum di atas.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat Seputar Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler