Siapa Saja Pelaku Tragedi Kanjuruhan Malang? Berikut Daftar Tersangkanya

7 Oktober 2022, 04:58 WIB
Siapa Saja Pelaku Tragedi Kanjuruhan Malang? Berikut Daftar Tersangkanya /

UTARA TIMES  - Setelah tragedi di Kanjuruhan Malang, publik meminta Polri mengususi tuntas siapa saja pelaku tragedi yang mengatur ratusan orang tersebut.

Siapa saja para pelaku tragedi Kanjuruhan Malang ? . Berikut daftarnya dijelaskan di bawah artikel ini.

polisi telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang ketinggiannya termasuk pendukung Arema FC.

Adapun yang akan disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi menyelidikian.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 78: Tugas Pahami Cerpen Anak Rajin dan Pohon Pengetahuan

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022 .

Dari tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Jumat 7 Oktober 2022 Mulai Jam Berapa? Simak Jadwal Lengkap Lokasi

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri 2022 untuk Tanggal 22 Oktober Lengkap dengan Penjelasan Tema dan Filosofi

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Daftar Film Bioskop Terbaru, Siap Tayang di Bulan Oktober 2022

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.

Setelah upaya investigasi yang dilakukan Polri akhinya ditetapkan 6 orang tersangka, sebagai aktor dibalik tragedi kerusuhan di Kanjuruhan Malang.

Demikian informasi mengenai siapa saja pelaku tragedi Kanjuruhan Malang. Ternyata ada 6 tersangka, termasuk dari oknum anggota kepolisian.***

 
Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler