UTARA TIMES - Berikut informasi berisi daftar UMP tahun 2023 mendatang di setiap daerah Indonesia, khususnya di Provinsi Jabar, Jatim, dan Jateng.
Baru-baru ini para gubernur di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2023 pada maasing-masing wilayah termasuk provinsi Jatim, Jateng, dan Jabar.
UMP terbaru dan resmi yang ditetapkan gubernur tersebut kemudian diumumkan pada tanggal 28 November 2022 lalu.
Berdasarkan data perubahan pada Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, terdapat sejumlah provinsi yang mengalami kenaikan.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Line Up Australia vs Denmark di Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap Head to Head
UMP tertinggi tahun 2023 mendatang masih diduduki oleh provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.4.901.738,- dengan kenaikan UMP sebanyak 5,6 persen.
Meskipun mengalami kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 7,65 persen, posisi Perolehan UMP terendah masih diduduki oleh D.I Yogyakarta dengan total upah Rp.1.981.782,-.
Adapun daftar Upah Minimum untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Tengah (Jateng) dapat dilihat pada informasi berikut ini.
1. UMP 2023 Jawa Barat: Rp.1.986.670,-
2. UMP 2023 Jawa Timur: Rp.2.040.244,-
3. UMP 2023 Jawa Tengah: Rp.1.958.169,-
Adapun daftar UMP 2023 mendatang pada provinsi lain, dapat dilihat dalam data berikut ini:
1. DKI Jakarta Rp 4.901.738
2. Bangka Belitung Rp 3.498.479
3. Sulawesi Utara Rp 3.485.000
4. Aceh Rp 3.413.666
5. Sumatera Selatan Rp 3.404.177
6. Sulawesi Selatan Rp 3.385.145
7. Papua Barat Rp 3.282.000
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Besok Kamis, 1 Desember 2022: Waspada Hujan pada Waktu-waktu Tertentu
8. Kepualauan Riau Rp 3.279.194
9. Kalimantan Utara Rp 3.251.702
10. Kalimantan Timur Rp 3.201.396
11. Riau Rp 3.191.662
12. Kalimantan Tengah Rp 3.181.013
13. Kalimantan Selatan RP 3.149.978
14. Gorontalo Rp 2.989.350
15. Jambi Rp 2.943.033
16. Sulawesi Tenggara Rp 2.758.984
17. Sumatera Barat Rp 2.742.476
18. Bali 2.713.672
19. Sumatera Utara Rp 2.710.493
20. Banten Rp 2.661.280
21. Lampung 2.633.285
22. Kalimantan Barat Rp 2.608.601
23. Bengkulu Rp 2.418.280
24. NTB Rp 2.371.407
25. Jawa Timur Rp 2.040.244
26. Jawa Barat Rp 1.986.670
27. Yogyakarta Rp 1.981.782
28. Jawa Tengah Rp 1.958.169
Itulah beberapa informasi mengenai daftar Perolehan UMP tahun 2023 secara resmi di setiap provinsi yang ada di Indonesia berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022.***