Gaji Pensiunan PNS Disebut Capai Rp1 Miliar, Ini Besaran Gaji Pensiuan PNS Golongan I sampai IV 2023

3 Maret 2023, 08:32 WIB
Gaji Pensiunan PNS Disebut Capai Rp1 Miliar, Ini Besaran Gaji Pensiuan PNS Golongan I sampai IV 2023 /

UTARA TIMES – Gaji pensiunan PNS disebutkan capai nominal Rp1 miliar, simak berikut besaran gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV 2023.

PNS masih menjadi pilihan segelintir orang karena dinilai sebagai pekerjaan aman dari ancaman gejolak ekonomi. Menjadi pensiunan PNS pun masih mendapat keuntungan berupa jaminan hari tua.

Walau pun sudah tidak mengabdi, pensiunan PNS akan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah. Tentunya, besaran gaji pensiunan PNS yang diterima sesuai dengan pangkat dan golongan terakhir ketika masih bertugas.

 

PNS juga menerima keuntungan lain yang diberikan pemerintah yakni berupa gaji pokok dan tunjangan. Setiap setahun sekali, PNS akan mendapat gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Partai PRIMA, Partai Baru yang Menang Gugatan Perdata dengan KPU di PN Jakarta Pusat 

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023

Skema gaji pensiunan PNS 2023 sempat disinggung oleh pemerintah dengan 2 model, yakni Pay as You Go dan Fully Funded.

Skema pertama, Pay as You Go yakni jumlah besaran gaji pensiun berasal dari iuran PNS 4,75 persen dari gaji plus APBN.

 

Sedangkan skema Fully Funded, yakni gaji pensiunan PNS dibayarkan secara penuh dari iuran PNS dan pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembria! Alfamart dan Kemenhub Berikan Tiket Mudik Gratis Lebaran 2023, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Penentuan julah besarannya dari bayaran take home pay yang diterima PNS pada setiap bulannya.

Tersiar kabar yang menyebutkan dengan skema Fully Funded, pensiunan PNS mampu mengantongi dana hingga Rp1 milliar.

 

Besaran gaji pensiunan PNS 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Dudanya.

Sedangkan untuk pembayaran dengan skema Fully Funded belum bisa dilakukan karena masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

Baca Juga: Primbon Jawa Sebut 5 Weton Paling Sakti, Punya Aura Sakral dan Doanya Manjur

Gaji Pensiunan PNS

 

Gaji pensiunan PNS berikut terdiri dari pokok pensiunan PNS, pokok pensiunan duda/janda, pokok pensiunan orang tua PNS dari golongan I sampai IV:

1. Gaji Pensiunan PNS berdasarkan golongan

- Gaji Pensiunan PNS Golongan I terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp2.014.900.

- Gaji Pensiunan PNS Golongan II terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp.2.865.000.

- Gaji Pensiunan PNS Golongan III terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp3.597.800.

- Gaji Pensiunan PNS Golongan IV terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp4.425.900.

Baca Juga: 11 Rekomendasi Soto di Kota Cilegon, Cocok untuk Sarapan Hari Ini Buka Jam 5 Pagi

2. Gaji Pensiunan PNS untuk janda atau duda

 

- Gaji Pensiunan PNS Golongan I untuk janda/duda sebesar Rp1.170.600.

- Gaji Pensiunan PNS Golongan II untuk janda/duda terendah Rp1.170.600 dan tertinggi Rp1.375.200.

- Gaji Pensiunan PNS Golongan III untuk janda/duda terendah Rp1.170.600 dan tertinggi Rp1.727.000.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Sociedad vs Cadiz di La Liga Spanyol: Ada Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

- Gaji Pensiunan PNS Golongan IV untuk janda/duda terendah Rp1.170.600 dan tertinggi Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiunan PNS untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal

- Gaji Pensiunan PNS Golongan I untuk janda/duda yang sudah meninggal terendahRp1.560.800 dan tertinggi Rp1.934.800.

Baca Juga: Auto Kebanjiran Cuan! 5 Shio Hoki Ini Keuangannya Melejit pada Maret 2023

- Gaji Pensiunan PNS Golongan II untuk janda/duda yang sudah meninggal terendah Rp1.560.800 dan tertinggi Rp2.746.500.

- Gaji Pensiunan PNS Golongan III untuk janda/duda yang sudah meninggal terendah Rp1.786.100 dan tertinggi Rp3.453.300.

 

- Gaji Pensiunan PNS Golongan IV untuk janda/duda yang sudah meninggal terendah Rp2.111.400 dan tertinggi Rp4.243.600.

Baca Juga: Ramalan 9 Tanggal Lahir Menurut Primbon, Bakal Sukses dan Hidup Kaya Raya di Tahun 2023

4. Gaji Pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal

- Gaji Pensiunan PNS Golongan I untuk orang tua yang meninggal terendah Rp312.160 dan tertinggi Rp386.960.

Baca Juga: Ramalan 9 Tanggal Lahir Menurut Primbon, Bakal Sukses dan Hidup Kaya Raya di Tahun 2023

- Gaji Pensiunan PNS Golongan II untuk orang tua yang meninggal terendah Rp312.160 dan tertinggi Rp549.300.

 

- Gaji Pensiunan PNS Golongan III untuk orang tua yang meninggal terendah Rp357.220 dan tertinggi Rp690.660.

- Gaji Pensiunan PNS Golongan IV untuk orang tua yang meninggal terendah Rp422.280 dan tertinggi Rp848.720.

Demikian artikel infromasi gaji pensiunan PNS yang disebut capai Rp1 miliar, beserta besaran gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV 2023.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler