UTARA TIMES – Bukan hanya PNS, berikut 5 golongan tenaga honorer yang akan mendapatkan gaji ke 13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023.
Gaji ke 13 dan THR lebaran 2023 akan dicairkan kepada tenaga honorer sebagai tambahan penghasilan untuk menyambut hari raya.
Pencairan THR lebaran 2023 untuk ASN dan tenaga honorer akan diberikan paling cepat di bulan April 2023.
THR lebaran 2023 selambat lambatnya akan dicarikan pada tanggal 12 hingga 15 April apabila merujuk pada SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Link Daftar Petugas Sensus Pertanian 2023, Pendaftaran Terakhir Hari Ini! Begini Syarat dan Tugasnya
Sedangkan untuk gaji ke 13 akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru akademik sekolah. Maka, pencairan dana bisa digaji ke 13 diprediksikan akan ditransfer pada akhir Juni.
Adapun pertauran mengenai pencairan gaji ke 13 dan THR sudah ditetapkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang disahkan tahun lalu.
Dalam peraturan yang sama, pencairan THR tidak hanya untuk ASN atau PNS saja, namun juga kepada tenaga honorer yang sesuai syarat.
Tenaga honorer yang dapat THR dan gaji ke 13 tahun 2023
Berikut inilah 5 kategori tenaga honorer yang memperoleh gaji ke 13 dan THR:
1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Instansi pusat.
2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.
3. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik.
5. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Sebagai info tambahan, pemberian THR dan gaji 13 akan setara satu kali gaji bulanan, yang memperhatikan kemampuan keuangan negara dan juga kemampuan keuangan daerah.
Demikian 5 golongan tenaga honorer yang akan dapat gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023.***