UTARA TIMES – Berapakah batas umur CPNS 2023, apakah jika berumur 35 tahun masih bisa mendaftar?
Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2023 telah resmi diumumkan pemerintah dan akan dimulai pada bulan September 2023 mendatang.
Pembukaan CPNS 2023 juga akan dibarengi dengan pembukaan PPPK, dan dimana keduanya memiliki batas umur yang berbeda saat pendaftaran.
Berikut rincian batas umur pendaftar CPNS 2023 dan juga PPPK 2023:
Baca Juga: BPNT Juli-Agustus 2023 Kapan Cair? Bansos Rp400 ribu Cair Akhir Agustus Ini, Cek Tanggalnya Berikut
Untuk CPNS 2023 calon pelamar minimal berumur 18 tahun dan maksimal 35 tahun dan tidak lebih.
Sementara untuk batas umur untuk pendaftar PPPK minimal berumur 20 tahun dan maksimal berumur 58 tahun.
Berikut Persyaratan Pendaftaran CPNS
Selain umur, tentu saja ada persyaratan lainnya yang perlu kamu penuhi. Berikut ini persyaratannya:
Baca Juga: Prediksi Skor Luton Town vs Gillingham di Carabao Cup Hari Rabu Lengkap dengan Head to Head
Berkewarganegaraan Indonesia
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan masa kurungan 2 tahun atau lebih)
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
Tidak menjadi anggota partai politik atau pengurusnya
Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
Sehat jasmani dan rohani
Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Demikian informasi mengenai batas umur pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.***