UTARA TIMES – Pembukaan CPNS 2023 telah resmi diumumkan oleh pemerintah, termasuk didalamnya terdapat formasi dosen.
Formasi CPNS dosen 2023 ini, ada perbedaan dengan formasi lainnya pada seleksi ASN.
Formasi CPNS dosen 2023 ini mensyaratkan untuk para calon pelamar minimal mempunyai ijazah terakhir S2 atau D3 untuk spesialis.
Berdasarkan informasi yang beredar, formasi CPNS dosen 2023 akan dibuka kouta sebanyak 15.858, sementara untuk PPPK sebanyak 6.742.
Baca Juga: Kalender Hijriyah September 2023 Lengkap Hari Besar dan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Awal 1445 H
Berikut syarat CPNS dosen 2023 lengkap dengan tahapan seleksinya:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
Usia pelamar lulusan D3 sampai S2 atau Spesialis I minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Baca Juga: BPNT Tahap 4 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Daftar Nama Penerimanya Berikut Ini
Khusus pelamar dosen lulusan S3 atau Spesialis II minimal berusia 18 tahun dan maksimal 40 tahun
Sehat jasmani dan rohani
Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca Juga: BPNT Tahap 4 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Daftar Nama Penerimanya Berikut Ini
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Baca Juga: Prediksi Skor Plymouth Argyle vs Crystal Palace di Carabao Cup Hari Rabu Lengkap dengan Head to Head
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek
Bagi pelamar formasi umum lulusan dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan atau prodi yang terakreditasi BAN-PT dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat lulus, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
Bagi pelamar formasi umum lulusan luar negeri memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah
Bagi pelamar jabatan tenaga pendidik atau dosen, IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi bersangkutan
Baca Juga: Apakah Umur 35 Tahun Masih Bisa Daftaran CPNS 2023? Inilah Aturan Batas Umur Pendaftaran CPNS
Penyandang disabilitas yang mendaftar formasi umum maupun khusus wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya serta tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-harinya
Khusus pelamar formasi khusus lulusan terbaik berpredikat cumlaude/dengan pujian wajib dibuktikan dengan ijazah atau transkrip
Bagi pelamar formasi khusus lulusan terbaik dari luar negeri memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dengan keterangan setara dengan cumlaude
Bagi pelamar formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat wajib merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:
Baca Juga: Apakah Umur 35 Tahun Masih Bisa Daftaran CPNS 2023? Inilah Aturan Batas Umur Pendaftaran CPNS
Akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan
Surat keterangan dari kepala sekolah atau kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat
Tahapan Seleksi CPNS Dosen
Mengacu pada rekrutmen CPNS dosen tahun sebelumnya di Kemendikbudristek, tahapan seleksi dosen meliputi:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Baca Juga: Prediksi Skor Plymouth Argyle vs Crystal Palace di Carabao Cup Hari Rabu Lengkap dengan Head to Head
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dosen yang meliputi:
Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi (proporsi 10 persen)
Baca Juga: BPNT Juli-Agustus 2023 Kapan Cair? Bansos Rp400 ribu Cair Akhir Agustus Ini, Cek Tanggalnya Berikut
Literasi Bahasa Inggris (15 persen)
Penalaran dan Pemecahan Masalah (20 persen)
Dimensi Psikologi (15 persen)
Wawancara (20 persen)
Praktik Mengajar (micro teaching) (20 persen).
Demikian tadi informasi mengenai formasi CPNS dosen 2023 lengkap dengan syarat dan tahapanya.***