UTARA TIMES- Kasus Jrx sapaan dari I Gede Ary Astina berlanjut, Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa tiga tahun penjara.Selasa 3 November 2020
Tuntutan tersebut menurut Kejaksaan, Yang bersangkutan melanggar Beberapa pasal UU ITE dan KUHP.
Baca Juga: Fans K-Pop Thailand Galang Dana Untuk Para Demonstran
Baca Juga: Bergelimang Karya, Sastra Perbandingan Nusantara
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jrx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Otong Rahayu sebagai koordinator jaksa penuntut, di Pengadilan Negeri Denpasar, ANTARA Selasa 3 November 2020.
Otong Rahayu melanjutkan bahwa terdakwa Jrx diberatkan hukumannya karena tidak menyesali perbuatannya, kemudian terdakwa pernah walk out di persidangan.
Tidak hanya iru, Jrx dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan jrx melukai perasaan dokter selururh indonesia.
Baca Juga: Pjs. Bupati Indramayu Memotivasi Pegawai Puskesmas
Baca Juga: Khasiat Safron Bagi kecantikan wajah, dan Peluang Bisnisnya yang Menggiurkan
Sebagaimana dilansir dari ANTARA Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa awalnya, postingan akun Instagram @jrxsid 13 Juni 2020 berisi postingan kata-kata:
"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19.
Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya.
Baca Juga: Bergelimang Karya, Sastra Perbandingan Nusantara
Siapa yang tanggung jawab?" Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid, "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini.
Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat".
Baca Juga: Isu Boikot Produk Perancis Di Indonesia, Diruktur Danone Angkat Bicara sampaikan ini
Kendati demikian, ada hal-hal yang meringankan beban hukuman bagi terdakwa diantara ialah terdakwa belum oernah dihukum serta terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Prakerja , Program Pemulihan Ekonomi Nasional sudah kucurkan 5,7 Triliun, Fantastis!
Tuntutan Jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hukun PN denpasar, Ida AYU Adnya Dewi, Didampingi I Made Pasek, Dewa Gese Budi Watsara Sebagai Hakim Anggota.***