RUU Minol Berencana Dibahas DPR RI, Berikut ini 5 Negara Yang sudah Menerapkannya

15 November 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol /Jamie Squire/Getty Images

 

UTARA TIMES- DPR RI sedang berencana membahas RUU Minuman Beealkohol (Minol), Mengenai Hal itu tentu masyarakat ada yang menyetujui dan tidak.

Tidak hanya di Indonesia saja, beberapa negara lain ternyata telah memberlakukan sebuah peraturan mengenai minuman ber alkohol.

Contoh negara tetangga Brunei Darussalam, Libya dan Arab Saudi. Mereka sudah memiliki Peratuean mengenai Minuman bee alkohol meskipun hanya bagi wisatawan.

Baca Juga: Premiun dan Pertalite Akan Dicabut Pada 2021

Baca Juga: Buaya Jelmaan Dibawa Pulang dan Disambut Warga

Bahkan beberapa kawasan dan negara di dunia menerapkan aturan-aturan yang unik tentang minuman beralkohol sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya.

Bagi Anda yang suka minum minuman beralkohol dan kebetulan mengunjungi beberapa negara ini tentu harus ikuti aturannya, jika tidak siap-siap menanggung hukumanya.

Dikutip dari RRI, berikut adalah beberapa kawasan dan negara yang memiliki peraturan unik tentang minuman beralkohol:

1. Colorado

Colorado merupakan negara bagian di Amerika Serikat yang terkenal karena puncak tertinggi pegunungan Rocky berada di negara bagian ini.

Di negara bagian Colorado, Amerika Serikat, Kuda dijadikan sebagai alat transportasi bukah hanya sebagai hewan peliharaan atau hewan ternak.

Baca Juga: Topang Pertumbuhan Ekonomi, BI Rencanakan Koordinasi Lanjutan Dengan Pemerintah

Baca Juga: Jisoo 'BLACKPINK', Pemeran Utama Drama 'Snowdrop'

Maka bagi siapapun yang menunggangi kuda tidak diperbolehkan dalam keadaan mabuk atau sedang berada di bawah pengaruh alkohol.

Apabila kedapatan menunggangi kuda dengan keadaan mabuk maka orang tersebut akan dikenakan pasal mengemudi dalam keadaan mabuk.

2. Oklahoma

Salah satu negara bagian yang ada di Amerika Serikat, Oklahoma melarang penjualan bir dengan alkohol diatas 4 persen yang dihitung berdasarkan volumenya. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang setempat. 

3. Australia

Di Australia apabila setelah jam 12 malam maka setiap orang dilarang untuk memesan koktail atau minuman keras lainnya.

4.Malaysia

Akan menjadi pelanggar hukum apabila melayani orang yang memesan minuman keras setelah tengah malam.
Apabila anda tertangkap mabuk dalam berkendara di Malaysia, bukan hanya anda yang akan dipenjara, tapi pasangan atau istri anda juga akan dipenjara.

Baca Juga: Buaya Jelmaan Dibawa Pulang dan Disambut Warga

Bahkan jika anda pergi lebih ke selatan Malaysia, anggota keluarga lainnya juga akan ikut dipenjara.  

5. El salvador

Salah satu hukuman yang cukup menakutkan mengenai alkohol berada di salah satu negara yang berada di Amerika Tengah, El Salvador.

Apabila kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk akan dikenakan hukuman mati., namun hal tersebut belum diwajibkan di El Salvador.***

 Artikel tayang di PR-Tasik berjudul Pro Kontra Warnai RUU Minol di Tanah Air, ini 5 Negara yang Terapkan Undang-Undang Serupa (Andrian Rochmansyah/PR Tasikmalaya)

 

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler