Libur Dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Resmi Dikurangi Pemerintah Tiga Hari

- 2 Desember 2020, 09:12 WIB
Ilustrasi - daftar hari libur Desember 2020.
Ilustrasi - daftar hari libur Desember 2020. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images/

“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuannya

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.

Keputusan ini, imbuhnya, akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut, pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah