Natal dan Tahun Baru 2021, Berikut Ketetapan Pemerintah Soal Cuti Bersama dan Libur Akhir tahun

- 3 Desember 2020, 19:14 WIB
Libur Cuti bersama, Hari Natal dan Pengganti Libur Idul Fitri tahun 2020
Libur Cuti bersama, Hari Natal dan Pengganti Libur Idul Fitri tahun 2020 /PIXABAY/eliza28diamonds

UTARA TIMES- (03/12) Pemerintah sudah menetapkan Tanggal cuti bersama, libur Hari Natal dan akhir tahun 2020. Ketetapan itu diusulkan presiden Jokowi pada rapat terbatas di istana merdeka pada 23 November 2020.

Adapun kesepakatan untuk menetapkan cuti bersama dan libur Natal dan Akhir tahun di tandatangani oleh tiga menteri yakni Menpan RB, Menko PMK, Menaker.

Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, lalu dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Lagu ‘Sampai Jumpa' Endank Soekamti Menemani Liburan Akhir Tahun, Berikut Liriknya

Baca Juga: Hari Disabilitas, 5 Lagu ini Tingkatkan Empatimu yang Kedua Bikin Terharu

Kesepakatan tiga menteri itu menetapkan Cuti bersama dan libur akhir tahun senagai penggantu libur hari raya ideul fitri tahun 2020, semula cuti bersama dimulai sejak tanggal 24, 28, 29, 30, 31 Desember 2020.

"Kita sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri. Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” tutur Muhadjir

Namun libur kini mendapat perubahan dari surat keputusan sehingga hari libur di tetapkan tanggal 24 desember sebagai cuti bersama, libur Hari Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama hari raya idul fitri.

Baca Juga: Sevilla vs Chelsea: Skor 0-4, Giroud Borong Semua Gol Chelsea

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x