Berikut Panduan Ibadah Dan Perayaan Natal 2020 Dimasa Pandemi Covid-19 Sesuai Anjuran Kemenag

- 7 Desember 2020, 10:28 WIB
Ilustrasi Menteri Agama RI Fachrul Razi umumkan Panduan Ibadah dan Prokes perayaan Natal 2020
Ilustrasi Menteri Agama RI Fachrul Razi umumkan Panduan Ibadah dan Prokes perayaan Natal 2020 /Instagram.com/@fachrulrazi_official

 

UTARA TIMES- (07/12) Aturan dari Kementrian Agama (Kemenag) terkait panduan ibadah dan Perayaan Natal tahun 2020 telah dikeluarkan, aturan tersebut bertujuan agar Umat Kristiani tetap bisa menyelenggarakan perayaan hari Natal 2020 dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan.

Sehingga semua pihak yang terlibat saling menjaga dari peyebaran virus Covid-19 di Natal tahun 2020. 

Adapun panduan ibadah dan perayaan Natal 2020 yang dikeluarkan oleh Kemenag, antara lain:

1. Ibadah dan perayaan Natal 2020 dilakukan dengan berkumpul bersama keluarga dan tidak berlebihan.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Menurut BPOM Dapat Digunakan Jika Sudah Melalui Tahap dan Standar Berikut !

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tidak Langsung Digunakan Kata Jokowi Harus Lalui Tahap Di BPOM Terlebih Dahulu

2. Ibadah dan perayaan Natal 2020 dilakukan secara daring sesuai dengan ketentuan dari Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah, selain itu bisa di rumah ibadah langsung.

3. Ibadah dan perayaan Natal 2020 yang dilakukan di rumah ibadah tidak melebihi jumlah orang 50%.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x