UTARA TIMES - (15/12) Pemerintah melalui kementerian Sosial RI (Kemensos) menyalurkan bantuan usaha ekonomi produktif total sebesar Rp47 miliar kepada lebih dari 23 ribu penerima manfaat yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di seluruh wilayah Indonesia dengan besaran Rp2 juta bagi setiap anggota kelompok.
KUBE diperuntukkan bagi kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Jumlah bantuan usaha ekonomi produktif kepada setiap KUBE ditentukan berdasarkan jumlah anggota KUBE. Perhitungannya adalah jumlah anggota KUBE dikalikan Rp2 juta. Jika masing-masing KUBE memiliki anggota sebanyak 5 orang, maka setiap KUBE mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Rapat Pleno Terbuka Hasil Pilkada Indramayu 2020, Berikut Link Streamingnya !
Baca Juga: Menjelang Libur Nataru, Menhub Ajak Masyarakat Beli Tiket Online Untuk Cegah Kerumunan
Dikutip Utara times dari seputar tangsel.com Selasa, 15 Desember 2020 berikut syarat untuk mendapatkan bantuan KUBE.
1. KUBE harus terdiri atas 5 hingga 20 Kepala Keluarga yang terdaftar ke dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).
2. Setiap anggota dari masing-masing Kepala Keluarga tersebut harus tinggal berdekatan dan berdomisili tetap.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK).