Punya Karya Atau Pelaku Seni, Ada Bantuan 1jt Dari Kemendikbud, Ini Syaratnya

- 20 Desember 2020, 13:01 WIB
Tari Topeng
Tari Topeng /Retno Heriyanto/PR/

UTARA TIMES - (20/12) Untuk anda Pelaku Budaya baik dalam bidang seni kriya, musik pertunjukan, rupa, sastra, cagar budaya, film dan media baru, komunitas sejarah, museum dan memiliki karya, ternyata Anda berkesempatan dalam Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya (PLP2B) /Apresiasi Pelaku Budaya (APB).

APB adalah program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Yoo In Na Berbicara Tentang Impian Hingga Kedekatannya dengan IU

Diketahui besaran yang didapat sebesar Rp1 juta. Sampai saat ini sudah dua kali tahapan yang telah dilaksanakan.

Pada tahap I, sebagaimana dikutip Utara Times dari Bekasi.pikiran-rakyat.com, terdapat 10.001 pelaku budaya, di mana 4.599 pelaku budaya belum menerima penyaluran bantuan.

Sementara tahap II akan dimulai dengan pengunggahan dokumen dan dan pengunggahan karya segera pada minggu pertama di bulan Oktober.

Bagi Anda yang hendak mengikuti program APB tahap ketiga berikut caranya;

Baca Juga: Jumlah Keluarga yang Lolos PKH Jawa Barat, Segini Banyaknya

- Buka laman apb.kemdikbud.go.id

- Cek Nik (Masukan Nik Anda) hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah Anda berhak menjadi calon penerima tahap III

- Jika berhasil selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi pendaftaraan. Masukan data yang sesuai

- Jika Anda sudah terdaftar “Masuk ke akun profil Anda”

Baca Juga: Terkait Larangan Ekspor Rotan Kadin Minta Perhatikan Petani Rotan

- Persyaratan yang perlu disiapkan:

1. Berkas digital Foto KTP (Dapat Berupa PDF atau Foto Format Jpeg, jpg, dsb)

2. Berkas Digital Foto NPWP Jika Ada (Dapat Berupa PDF atau Foto Format Jpeg, jpg, dsb)

3. Karya Pelaku Budaya (Berukuran maksimum 50 Mb- Karya dapat berupa file video format, MP4, file suara MP3, File dokumen format pdf, atau file digital JPEG)

- Selanjutya isi semua data yang diminta

Baca Juga: Makanan Ini Lebih Baik Tidak di Masukkan Kedalam Kulkas, Pisang Salah Satunya

Catatan: Untuk pelaku budaya yang terverifikasi dokumen dan karyanya, akan dibuatkan rekening baru pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank penyalur bantuan.

Diketahui proses melengkapi dokumen dapat dilakukan secara bertahap, paling lambat dilakukan pada 25 Desember 2020 nanti.

Diketahui APB merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah COVID-19.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah